Sebanyak 81 pendatang asing tanpa izin ditangkap Imigresen Malaysia dalam operasi penguatkuasaan yang digelar di kawasan Kuala Kedah. Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah Malaysia untuk menindak pelanggaran keimigrasian sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah.
Operasi Menyasar Sejumlah Lokasi
Petugas Jabatan Imigresen Malaysia melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal maupun aktivitas para pekerja asing. Dalam operasi tersebut, ratusan individu diperiksa identitas dan dokumen keimigrasiannya sebelum petugas menetapkan 81 orang sebagai terduga pelanggar aturan imigrasi.
Mayoritas yang diamankan diduga tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, melebihi masa izin tinggal, atau melanggar ketentuan izin kerja yang berlaku di Malaysia. Seluruh individu yang ditangkap kemudian dibawa ke pusat tahanan sementara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Pemeriksaan dan Proses Hukum Berlanjut
Jabatan Imigresen Malaysia menyatakan bahwa setiap individu yang diamankan akan menjalani proses verifikasi identitas sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya. Apabila terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, mereka dapat dikenai tindakan sesuai Undang-Undang Imigrasi Malaysia, termasuk proses deportasi setelah seluruh tahapan administrasi selesai.
Pihak berwenang juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan di berbagai wilayah sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian serta memastikan keberadaan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan Keimigrasian Terus Diperketat
Operasi di Kuala Kedah menjadi salah satu rangkaian kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan Imigresen Malaysia. Pemerintah terus mengimbau para pemberi kerja maupun warga negara asing agar mematuhi seluruh persyaratan keimigrasian, termasuk kepemilikan dokumen yang sah dan izin kerja yang masih berlaku, guna menghindari pelanggaran hukum di kemudian hari.