Membawa HP dari luar negeri saat kembali ke Indonesia membuat penumpang perlu memperhatikan proses pendaftaran IMEI. Registrasi ini penting agar perangkat yang dibawa dari luar negeri dapat digunakan dengan jaringan seluler Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pendaftaran dapat dilakukan ketika tiba di bandara melalui layanan Bea Cukai. Penumpang juga perlu memahami ketentuan nilai pembebasan hingga USD 500 per orang, sehingga proses kepabeanan dapat berjalan lebih lancar.
Siapkan Dokumen Sebelum Tiba
Sebelum melakukan pendaftaran, penumpang sebaiknya menyiapkan beberapa dokumen dan informasi yang diperlukan. Paspor, boarding pass, unit HP, serta bukti pembelian atau invoice menjadi dokumen yang perlu dipersiapkan untuk proses pemeriksaan.
Nomor IMEI perangkat juga harus diketahui dengan benar. Pada sebagian besar HP, nomor tersebut dapat diperiksa dengan mengetikkan kode *#06# pada menu panggilan. Jika perangkat memiliki lebih dari satu IMEI, seluruh nomor yang diminta dalam formulir perlu diisi sesuai ketentuan.
Isi Formulir dan Dapatkan QR Code
Pendaftaran dapat dilakukan melalui formulir elektronik kepabeanan atau platform All Indonesia sebelum maupun ketika penumpang tiba di bandara. Data perangkat dan informasi perjalanan perlu dimasukkan dengan benar agar proses berikutnya tidak mengalami kendala.
Setelah formulir selesai, penumpang akan memperoleh QR Code atau Registration ID. Kode tersebut kemudian perlu ditunjukkan kepada petugas Bea Cukai di posko atau konter yang berada di area kedatangan setelah proses pengambilan bagasi.
Ketentuan Pembebasan hingga USD 500
Petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan terhadap perangkat dan dokumen yang dibawa. Dalam ketentuan kepabeanan, penumpang dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk nilai perangkat sampai batas USD 500 per orang sesuai persyaratan yang berlaku.
Apabila nilai perangkat melebihi batas pembebasan, bagian yang dikenakan pungutan akan dihitung oleh petugas. Penumpang kemudian dapat memperoleh kode billing untuk melakukan pembayaran bea masuk dan pajak impor sebelum proses registrasi IMEI diselesaikan.
Terlewat Mendaftar di Bandara? Masih Ada Alternatif
Penumpang yang tidak sempat melakukan registrasi IMEI di bandara masih memiliki opsi untuk mengurusnya di Kantor Pelayanan Bea Cukai terdekat dalam batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam informasi pendaftaran, proses tersebut dapat dilakukan maksimal 60 hari sejak kedatangan.
Namun, penumpang perlu memperhatikan bahwa fasilitas pembebasan USD 500 tidak berlaku apabila registrasi dilakukan setelah meninggalkan bandara. Karena itu, melakukan pendaftaran saat tiba di terminal kedatangan menjadi pilihan yang lebih praktis bagi penumpang yang membawa HP dari luar negeri.